Pasal 53
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah kepada masyarakat secara berkala. (2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. kebijakan tentang Pinjaman Daerah; b. posisi kumulatif Pinjaman Daerah; c. jangka waktu Pinjaman Daerah; d. tingkat suku bunga Pinjaman Daerah; e. sumber Pinjaman Daerah; f. penggunaan Pinjaman Daerah; g. realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan h. pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah. (3) Publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. kebijakan penerbitan Obligasi Daerah; b. rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; c. pengelolaan Obligasi Daerah; d.jumlah...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. jumlah Obligasi Daerah yang beredar komposisinya, struktur jatuh tempo, dan bunga; e. laporan keuangan Pemerintah Daerah; dan f. laporan penggunaan dana yang diperoleh penerbitan Obligasi Daerah.
