PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21...
Pasal 68
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB dan 4 (empat) pasal, yakni BAB IIIA, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA ORGAN PENGAWASAN
