PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21...
Pasal 24
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin
oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
