PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ORIENTASI
Seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Orientasi menjadi tanggung jawab Unit Kerja dan/atau Unit Utama masing-masing.
