PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ORIENTASI
(1) Dalam pelaksanaan orientasi organisasi, Kepala Unit Kerja menunjuk Narasumber yang bertugas untuk membekali CPNS mengenai materi organisasi. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal Unit Kerja maupun eksternal.
