Pasal 8
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Pemilihan Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan melalui: a. metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi; atau b. metode penunjukan langsung, dalam hal:
- metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang; atau
- Pengadaan Sistem Informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. (2) Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak. (3) Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi: a. penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda; atau b. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/ atau perpanjangan lisensi,
untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (4) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/ KAK; c. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu; d. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; dan e. rancangan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu. (5) Tender internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemilihan Penyedia Sistem Informasi dengan peserta pemilihan dapat berasal dari dalam dan luar negeri.
