PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 43
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan dokumen penawaran kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. administrasi; b. teknis; c. biaya; dan d. dokumen kualifikasi. (3) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
