Pasal 37
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Dalam hal tender dilakukan oleh Tim Pengadaan: a. penetapan pemenang dilakukan oleh Tim Pengadaan untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. penetapan pemenang dilakukan oleh PA untuk paket pengadaan dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Nilai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total biaya yang selanjutnya menjadi dasar kontrak. (3) PA MENETAPKAN pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan usulan pemenang dari Tim Pengadaan. (4) Dalam hal tender dilakukan oleh Agen Pengadaan, penetapan pemenang dilakukan oleh PA. (5) PA MENETAPKAN pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan pemenang dari Agen Pengadaan. (6) Penetapan pemenang disampaikan oleh PA kepada: a. Tim Pengadaan untuk paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau Agen Pengadaan untuk tender sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. PPK, serta disampaikan tembusan kepada KPA.
(7) Dalam hal PA tidak setuju dengan usulan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PA dapat: a. meminta penjelasan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan; b. memerintahkan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang, klarifikasi ulang, dan/atau negosiasi ulang; dan/atau c. menghentikan proses tender dan menyatakan tender gagal.
