PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 27
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Amandemen/adendum dokumen pengadaan dilakukan terhadap Dokumen Pemilihan Penyedia dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal amandemen/adendum memerlukan perubahan Rancangan Kontrak, amandemen/adendum tersebut harus disetujui oleh PPK; dan/atau b. dalam hal amandemen/adendum memerlukan perubahan Spesifikasi Teknis/KAK yang telah ditetapkan oleh Menteri, amandemen/adendum harus mendapatkan persetujuan Menteri melalui PPK, sebelum dituangkan dalam amandemen/adendum. (2) Pelaksana Pengadaan menyampaikan amandemen/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing peserta tender melalui surat atau media lainnya.
