PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 24
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Klarifikasi hasil evaluasi tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. melalui surat tertulis; b. mengundang peserta tender; atau c. melalui surat elektronik.
