Pasal 22
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Evaluasi dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. (2) Evaluasi dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan Penyedia. (4) Peserta tender yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi teknis. (5) Dalam hal seluruh peserta tender tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal. (6) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan Dokumen Pemilihan Penyedia. (7) Dalam rangka penyetaraan teknis, terhadap hasil evaluasi teknis dokumen penawaran tahap I dilakukan klarifikasi oleh Pelaksana Pengadaan kepada peserta tender.
