PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN SISTEM INFORMASI
(1) Perencanaan dan persiapan Pengadaan Sistem Informasi meliputi kegiatan sebagai berikut: a. melakukan analisis kebutuhan; b. menyusun Spesifkasi Teknis/KAK; c. menyusun dan MENETAPKAN pelaku pengadaan; d. menyusun dan MENETAPKAN RUP; e. menyusun dan MENETAPKAN DPP; dan f. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Pemilihan Penyedia. (2) Perencanaan Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
