Pasal 18
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. (2) Batas akhir pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap I. (3) Hasil pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan, yang paling sedikit memuat: a. tempat, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemberian penjelasan; b. peserta tender yang hadir; dan c. daftar pertanyaan dan jawaban. (4) Salinan berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada seluruh peserta tender. (5) Ketidakhadiran peserta tender pada saat pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
