Pasal 15
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Hasil evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diumumkan dan disampaikan kepada masing-masing peserta prakualifikasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama paket pengadaan; b. nama dan alamat peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus prakualifikasi; c. nama dan alamat peserta prakualifikasi yang dinyatakan tidak lulus prakualifikasi beserta penyebabnya; dan d. hari, tanggal, tempat, waktu, dan syarat lain yang diperlukan bagi peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus prakualifikasi untuk mengambil atau mengunduh Dokumen Pemilihan. (3) Peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis terhadap hasil evaluasi prakualifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah hasil prakualifikasi diumumkan. (4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta prakualifikasi lain, atas: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Pengadaan; dan/atau d. kesalahan dalam melakukan evaluasi. (5) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. (6) Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir. (7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal. (8) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan prakualifikasi gagal. (9) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diterima, PA menyatakan prakualifikasi gagal. (10) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan prakualifikasi ulang. (11) Pelaksanaan prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima; b. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal:
- sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan dan huruf a diterima; atau
- hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan diterima;
c. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima; atau d. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diterima. (12) Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi prakualifikasi ulang. (13) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses tender. (14) Peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebut peserta tender.
