Pasal 13
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi prakualifikasi berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4). (2) Evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. (3) Pelaksana Pengadaan dapat meminta kelengkapan data yang diperlukan kepada peserta prakualifikasi. (4) Peserta prakualifikasi dapat melengkapi data dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah Pelaksana Pengadaan menyampaikan permintaan kelengkapan data. (5) Dalam hal tidak ada peserta prakualifikasi yang dinyatakan lulus evaluasi prakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal.
