PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK...
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atau fotokopi sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak saat anode slime: a. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
