PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah mendapat penugasan dari pemerintah. (2) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri BUMN berdasarkan usulan Menteri. (3) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG dan perusahaan pemilik API-P. (4) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
