PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 97
BAB 11 — PENDANAAN
Pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi oleh Perguruan Tinggi dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran Perguruan Tinggi; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
