PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 85
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Tim pemeriksa keberatan menyampaikan hasil pemeriksaan berupa laporan kepada Menteri. (2) Laporan Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari setelah hasil pemeriksaan selesai disusun.
Paragraf Keempat Penetapan Putusan
