PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Dalam hal Korban, Saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, kementerian/lembaga, masyarakat, dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi dalam penyediaan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak sesuai ragam disabilitas.
