Pasal 102
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1000), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1000), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
