PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 66
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier; dan e. Laboratorium Terpadu.
