PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
