PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
