PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional.
