PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 November 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
