PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 99
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. program prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. (2) Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
