PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 96
BAB 6 — RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(1) Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan rancangan Renstra SKPD, yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. (2) Penyempurnaan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang ditetapkan dalam RPJMD.
