PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 93
BAB 6 — RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Penyajian rancangan Renstra SKPD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut: a. pendahuluan; b. gambaran pelayanan SKPD; c. isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi; d. visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan; e. rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan f. indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
