PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 72
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan rancangan RPJMD kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, setelah konsultasi dilakukan. (2) Gubernur menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan rancangan RPJMD kepada Bupati/Walikota untuk ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, setelah konsultasi dilakukan.
