PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 44
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan klarifikasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
