PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 42
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (2) Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota disampaikan kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
