Pasal 294
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. (3) Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bagi bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota serta aparatur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
