PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 277
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja SKPD kabupaten/kota menjadi bahan bagi penyusunan Renja SKPD kabupaten/kota untuk tahun berikutnya. (4) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
