Pasal 261
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian pelaksanaan RPJMD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. program pembangunan jangka menengah daerah telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota; dan
b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,pembangunan jangka menengah daerah telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/kota.
