PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 256
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota.
