Pasal 247
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai lampiran surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c.
