Pasal 241
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai lampiran surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c.
