Pasal 223
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran RPJMD provinsi; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RPJMD provinsi.
