Pasal 203
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah masing-masing kabupaten/kota. (2) Pengendalian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD kabupaten/kota masing-masing.
