Pasal 201
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah provinsi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi.
