PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 197
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi kebijakan pembangunan tahunan daerah provinsi kepada Gubernur.
