Pasal 189
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, sebagai lampiran dari surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c.
