PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 176
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan RPJMD dan/atau RKPD periode berikutnya.
