Pasal 17
BAB 3 — KOORDINASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ANTARPROVINSI
(1) Koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah antarprovinsi mencakup koordinasi penyusunan program pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. (2) Koordinasi penyusunan program pembangunan jangka panjang antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi arah kebijakan dan program kerjasama pembangunan daerah jangka panjang yang telah disepakati antarprovinsi berkenaan.
(3) Koordinasi penyusunan program pembangunan jangka menengah antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program-program kerjasama pembangunan daerah yang berdimensi jangka menengah dan telah disepakati antarprovinsi berkenaan. (4) Koordinasi penyusunan program pembangunan tahunan daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program-program kerjasama pembangunan tahunan daerah dan telah disepakati antarprovinsi berkenaan.
