Pasal 168
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. program pembangunan jangka menengah daerah, telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi masing-masing; dan b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah provinsi masing- masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi masing- masing.
