PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 156
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1), mencakup pembangunan daerah pada satu provinsi atau lebih dalam jangka waktu tertentu.
(2) Lingkup provinsi, antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), mencakup pembangunan daerah provinsi, kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota pada wilayah provinsi dalam jangka waktu tertentu. (3) Lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3), mencakup pembangunan daerah pada wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu tertentu.
