PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 129
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah RKP ditetapkan. (2) RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD provinsi ditetapkan. (3) RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
