PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 110
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda menyiapkan surat edaran kepala daerah kepada kepala SKPD perihal penyampaian rancangan awal RKPD yang sudah dibahas dalam forum konsultasi publik, sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD. (2) Surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum SKPD dan musrenbang RKPD, sekaligus batas waktu penyampaian rancangan Renja SKPD kepada kepala Bappeda untuk dilakukan verifikasi.
