PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN...
Pasal 6
(1) Perdagangan dan penyimpanan Bokor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pengawasan melalui: a. pengawasan secara terus menerus; b. pengawasan secara berkala; c. pengawasan sewaktu-waktu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap industri crumb rubber pada saat pembelian Bokor SIR dari UPPB, pelaku usaha dan/atau pedagang informal serta pengawasan terhadap penyimpanan Bokor SIR. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilakukan terhadap UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
